Friday, July 19, 2019

PEMKAB SOSIALISASIKAN PERMENDAGRI NO 99 TAHUN 2018

 Bupati Suprawoto membuka Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri no 99 tahun 2018 tentang pembinaan dan pengendalian penataan perangkat daerah kabupaten Magetan. Kegiatan dilaksanakan di ruang Ki Mageti, Jumat (19/7/2019).
Beni Adrian, M.Si, kepala bagian Organisasi Setdakab Magetan menyampaikan sosialisasi bertujuan untuk memberikan pemahaman terhadap penataan perangkat daerah yang efektif dan efisien. Hal tersebut dalam rangka penyusunan perangkat daerah di Magetan yang lebih optimal dalam kinerja.
Bupati Suprawoto menjelaskan reformasi birokrasi sebagai cara untuk mengefektifkan kelembagaan di daerah. Perangkat daerah disusun berdasarkan kebutuhan nyata dan fungsi kelembagaan yang efektif. Demikian juga diharapkan optimalisasi kinerja bisa diraih.
Oleh karena itu Bupati Suprawoto menekankan semua pihak harus mengevaluasi dan mengubah mindset untuk menata kembali perangkat daerah agar tercipta sistem kerja dalam pemerintahan yang lebih efektif dan efisien.
Bertindak sebagai narasumber pada sosialisasi tersebut adalah Supriyadi dari biro organisasi Pemerintah Pemprov Jawa Timur.(Humas protokol)

No comments:

Post a Comment